fixmakassar.com – Kabar kurang sedap bagi sebagian, namun angin segar bagi produsen, datang dari sektor komoditas. Menjelang perayaan besar seperti Hari Raya Imlek dan Ramadan 2026, harga referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan biji kakao menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Kenaikan ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh lonjakan permintaan yang tak terbendung, seolah pasar sedang ‘haus’ akan kedua komoditas ini, sementara pasokan di lapangan justru menipis.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengonfirmasi penetapan harga baru ini, yang akan menjadi dasar perhitungan Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP). Pernyataan ini disampaikan Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima fixmakassar.com pada Sabtu (31/1/2026).

Untuk periode Februari 2026, HR CPO dipatok pada angka US$ 918,47 per metrik ton (MT). Angka ini mencerminkan kenaikan tipis namun berarti sebesar US$ 2,84 atau 0,31% dibandingkan HR CPO Januari 2026 yang berada di US$ 915,64/MT. "Peningkatan ini ibarat gelombang pasang yang disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang sayangnya tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," jelas Tommy. Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan yang mendorong harga bergerak naik.
Penetapan HR CPO ini melalui proses perhitungan yang cermat, mengambil rata-rata harga dari rentang waktu 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber data utama berasal dari Bursa CPO Indonesia (US$ 855,66/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 981,28/MT), dan harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.209,81/MT). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika ada perbedaan harga rata-rata antar tiga sumber lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dari median. "Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia," terang Tommy. Oleh karena itu, HR CPO Februari 2026 ditetapkan berdasarkan rata-rata dari kedua bursa tersebut.
Dari HR CPO tersebut, Bea Keluar CPO untuk Februari 2026 ditetapkan sebesar US$ 74/MT, sesuai dengan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pungutan ekspor CPO mencapai 10% dari HR CPO, yaitu sebesar US$ 91,8472/MT, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tak hanya CPO, biji kakao juga ikut ‘menari’ di panggung kenaikan harga. HR biji kakao periode Februari 2026 meroket menjadi US$ 5.717,45/MT, membawa Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.350/MT. Ini merupakan kenaikan US$ 54 atau 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya, seolah kakao sedang menemukan momentum emasnya. "Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan suplai," tutur Tommy.
Konsekuensinya, Bea Keluar biji kakao untuk Februari 2026 ditetapkan sebesar 7,5%, mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025. Pungutan ekspor biji kakao juga mengikuti irama yang sama, sebesar 7,5%, sesuai dengan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Di sisi lain, beberapa komoditas lain seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus menunjukkan stabilitas, tidak ada perubahan dari bulan sebelumnya. Produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan neto maksimal 25 kg bahkan dikenakan Bea Keluar US$ 0/MT, sebuah kebijakan yang tercantum dalam Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein.
Seluruh penetapan harga referensi dan patokan ekspor ini, termasuk CPO, biji kakao, produk kulit, kayu, dan getah pinus, secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 66 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas.






