fixmakassar.com – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) tak main-main dalam menjaga stabilitas harga ayam. Layaknya pedang bermata dua, kebijakan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp 18.000/kilogram ditegakkan. Dirjen PKH Agung Suganda, dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa tindakan tegas akan dijatuhkan kepada peternak yang menjual ayam di bawah harga tersebut. "Ini bukan sekadar angka, melainkan benteng pertahanan bagi stabilitas perunggasan nasional," tegasnya.
Penjualan ayam di bawah HPP dianggap sebagai upaya menciptakan ketidakstabilan pasar. "Siapapun yang bermain-main dengan harga, baik besar maupun kecil, akan merasakan dampaknya," lanjut Agung. Sebagai langkah awal, Kementan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan kunjungan langsung ke para pelaku usaha. Namun, bagi yang terbukti melanggar berulang kali, sanksi administratif berupa pencabutan izin impor Grand Parent Stock (GPS) atau indukan ayam, hingga penghentian suplai pakan, siap dilayangkan. "Ini bukan gertakan, melainkan komitmen kami untuk melindungi peternak," tambahnya.

Lebih jauh, Agung menyinggung panjangnya rantai pasok ayam, yang ibarat ular piton melilit harga, membuat harga di konsumen menjadi sangat tinggi, meskipun Harga Acuan Pembelian (HAP) sudah ditetapkan sebesar Rp 40.000/kg. Margin keuntungan yang mencapai 67% dari rumah potong hingga ke konsumen menjadi sorotan utama. "Bayangkan, 67%! Itu margin yang terlalu besar dan membebani konsumen," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementan mendorong para peternak, khususnya peternak rakyat, untuk membentuk koperasi atau bergabung dengan Koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi dan mengurangi margin keuntungan hingga maksimal 10%. "Dengan begitu, keuntungan yang lebih besar bisa kembali ke kantong peternak," pungkas Agung. Inilah strategi pemerintah untuk menstabilkan harga ayam dan melindungi kesejahteraan peternak.






