Berita  

Gempar! Prabowo Goncang Tim Anti-Money Laundering!

Mahadana
Gempar! Prabowo Goncang Tim Anti-Money Laundering!

fixmakassar.com – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seperti membongkar sarang lebah, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 25 Agustus 2025 telah merombak total susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, menandai babak baru dalam perang melawan kejahatan ekonomi.

Fixmakassar.com mengutip aturan tersebut, perubahan signifikan terlihat pada pasal 5. Posisi Ketua Komite TPPU kini diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sementara itu, kursi Wakil Ketua ditempati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebuah duet dinamis yang diharapkan mampu memimpin pertempuran melawan arus deras kejahatan keuangan.

Gempar! Prabowo Goncang Tim Anti-Money Laundering!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tim pelaksana, yang memiliki peran krusial dalam operasionalisasi komite, dipercayakan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Ia bagaikan juru kunci yang memegang kunci utama dalam mengungkap transaksi-transaksi mencurigakan.

Komite TPPU yang baru ini juga dihuni oleh menteri-menteri kunci dari berbagai kementerian, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN. Mereka bagaikan pasukan elit yang siap menyerbu segala bentuk kejahatan pencucian uang. Komposisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas TPPU secara menyeluruh dan terintegrasi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *