fixmakassar.com – Ribuan buruh menyerbu Gedung DPR/MPR, ibarat gelombang pasang yang tak terbendung, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10,5%. Menaker Yassierli pun angkat bicara, memberikan respons yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum telah memiliki mekanisme yang terstruktur, dimulai dari kajian-kajian mendalam yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). "Mekanisme ini melibatkan partisipasi yang bermakna," ujarnya saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
LKS Tripnas, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, menjadi wadah musyawarah untuk menyerap aspirasi semua pihak. "Masukan dari buruh dan pengusaha akan dipertimbangkan sebelum pengambilan keputusan," tambah Menaker. Prosesnya, kata dia, masih panjang dan membutuhkan koordinasi yang matang.

Ketika ditanya mengenai formula penetapan upah minimum 2026, apakah akan sama seperti tahun 2025 yang naik 6,5%, Menaker Yassierli masih menutup rapat-rapat. "Formulanya masih dikaji, termasuk melibatkan akademisi," jelasnya. Ia menekankan perlunya kajian akademis yang kuat sebelum keputusan final diambil. "Detailnya belum bisa diungkap karena prosesnya masih panjang," tambahnya.
Menaker juga menyampaikan bahwa diskusi mengenai kenaikan upah minimum telah berlangsung beberapa bulan terakhir, melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh. "Pembahasan sudah berjalan beberapa bulan, masih ada waktu," ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh ribuan buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka tak hanya menuntut kenaikan upah, tetapi juga mengajukan enam tuntutan lain, di antaranya penghapusan outsourcing, penghentian PHK massal, reformasi pajak perburuhan, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Tuntutan mereka bagaikan semburan api yang menyala-nyala, mengingatkan pemerintah akan pentingnya kesejahteraan pekerja. Apakah tuntutan buruh ini akan didengar? Kita tunggu saja kelanjutannya.






