Berita  

Geger Perjanjian Dagang: Jaminan Halal Produk AS Jadi Sorotan!

Mahadana
Geger Perjanjian Dagang: Jaminan Halal Produk AS Jadi Sorotan!

fixmakassar.com – Gelombang kekhawatiran menyapu ranah perlindungan konsumen di Indonesia menyusul terkuaknya poin-poin dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi melonggarkan kewajiban label halal bagi produk Negeri Paman Sam. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak pemerintah untuk membuka seluas-luasnya isi kesepakatan tersebut, menegaskan bahwa hak konsumen atas informasi yang benar dan jaminan kehalalan produk adalah pilar yang tak boleh digoyahkan.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyuarakan keprihatinannya atas kesepakatan terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disebut-sebut membolehkan produk AS menggunakan label halal dari otoritas mereka sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia. "Dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak bisa mengabaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," tegas Mufti. Ia menegaskan bahwa label halal bukan sekadar stempel administratif, melainkan benteng keyakinan dan hak konstitusional bagi mayoritas penduduk muslim di Indonesia.

Geger Perjanjian Dagang: Jaminan Halal Produk AS Jadi Sorotan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Merujuk dokumen dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu klausul perjanjian memang mengindikasikan bahwa Indonesia harus mengakui sertifikasi halal dari otoritas AS setelah kesepakatan berlaku. Mufti menekankan bahwa meskipun BPKN mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak fundamental konsumen Indonesia untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jelas, khususnya terkait status kehalalan produk, tidak boleh menjadi komoditas negosiasi.

Menurut Mufti, UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan, sementara UU Jaminan Produk Halal secara gamblang menyatakan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali jika secara jelas dinyatakan tidak halal. "Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, mekanismenya harus dipastikan tetap berada dalam koridor kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang diawasi ketat oleh otoritas berwenang di Indonesia," jelasnya.

Oleh karena itu, BPKN mendesak pemerintah untuk menyingkap tabir isi teknis kesepakatan dagang ini kepada publik. Transparansi adalah kunci agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan perundang-undangan nasional yang telah menjadi kompas bagi perlindungan konsumen. Mufti juga mendorong DPR dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan ini, terutama pada sektor pangan dan produk hewani. "Kerja sama dagang harus menjadi jembatan penguat ekonomi nasional, bukan justru mengikis perlindungan hukum bagi konsumen," imbuhnya, menjanjikan BPKN akan terus mengawal kebijakan ini.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, tidak semua produk asal AS akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Haryo menegaskan bahwa produk makanan dan minuman dari AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal di Indonesia. "Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," ujar Haryo, menekankan pentingnya pelabelan ini untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Meskipun ada klarifikasi dari Kemenko Perekonomian, BPKN tetap teguh pada pendiriannya bahwa transparansi penuh dan kajian mendalam adalah mutlak. Ini demi memastikan bahwa setiap kebijakan perdagangan internasional, seberapa pun strategisnya, harus selalu menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama, tanpa kompromi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *