Berita  

Geger! Larangan Truk ODOL Ditunda? Menhub Buka Suara!

Mahadana
Geger! Larangan Truk ODOL Ditunda? Menhub Buka Suara!

fixmakassar.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan larangan truk ODOL (Over Dimensi Over Load) tahun ini sepertinya harus sedikit ditahan remnya. Seperti kapal yang menghadapi arus balik, kebijakan ini mengalami sedikit penundaan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa mundurnya penerapan larangan tersebut disebabkan oleh permintaan tambahan waktu sosialisasi dari pihak kepolisian dan operator jalan tol yang membutuhkan waktu lebih untuk memasang alat pemantau truk ODOL.

Meskipun demikian, Menhub memastikan bahwa penundaan ini tidak akan berlangsung lama, dan menepis isu yang menyebut larangan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2027. "Mundur mungkin, ya, tapi tidak sampai terlalu lama," tegas Menhub, menambahkan bahwa semakin lama penundaan, semakin besar pula potensi kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL. Baginya, secepat mungkin memberlakukan kebijakan ini adalah kunci untuk meminimalisir korban jiwa di jalan raya.

Geger! Larangan Truk ODOL Ditunda? Menhub Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Namun, Menhub juga mengakui perlunya mengakomodasi permintaan tambahan waktu dari Polri dan operator tol. Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan efektif.

Terkait kekhawatiran akan dampak inflasi akibat kebijakan ini, Menhub menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi perdebatan dan sedang dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. "Apakah akan menimbulkan inflasi? Ini masih debatable," ujarnya, menambahkan bahwa kajian tersebut akan memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final. Seperti seorang arsitek yang merancang bangunan, pemerintah sedang menghitung segala kemungkinan dampak dari kebijakan ini. Kajian ini akan menentukan langkah selanjutnya dan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *