fixmakassar.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan terobosan baru dalam dunia investasi di Indonesia. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Langkah ini bagaikan angin segar, menjanjikan ekosistem investasi yang lebih sehat dan menarik bagi para investor, baik domestik maupun asing. PP terbaru ini merupakan komitmen pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Aturan anyar ini memiliki tiga poin kunci yang menjadi senjata ampuh dalam mempercepat proses investasi. Seperti kata pepatah, "sedikit garam bisa membuat masakan lebih nikmat," begitu pula dengan tiga poin ini yang diharapkan mampu membumbui iklim investasi Indonesia. Pertama, ditetapkan Service Level Agreement (SLA) yang tegas pada setiap tahapan perizinan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin. Tenggat waktu yang jelas ini mencegah proses berlarut-larut.

Kedua, diadopsi kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Jika respon melewati batas waktu SLA, sistem otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini seperti "lampu hijau otomatis" bagi investor. Ketiga, UMK mendapatkan perhatian khusus lewat penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Sistem OSS pun disempurnakan dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.
Yang paling penting, PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi satu-satunya acuan (single reference). Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, menegaskan tidak boleh ada lagi aturan tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan di luar PP ini. Ini ibarat "kitab suci" investasi, menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian. Semoga aturan ini menjadi tonggak penting dalam memajukan perekonomian Indonesia.






