fixmakassar.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Ibukota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Aturan ini bagaikan angin segar, membawa harapan peningkatan kesejahteraan bagi ribuan pekerja di berbagai bidang. Ada tujuh sektor yang telah ditetapkan standar upah barunya.
Tujuh sektor yang dimaksud adalah: (1) Industri pengolahan, (2) Konstruksi, (3) Informasi dan komunikasi, (4) Aktivitas keuangan dan asuransi, (5) Pengangkutan dan pergudangan, (6) Penyediaan akomodasi dan makan minum, serta (7) Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.

Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026, UMSP Jakarta 2026 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang bergerak di tujuh sektor ini wajib menyusun struktur dan skala upah yang adil. Penilaian harus didasarkan pada kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Ini menjadi kompas penentu upah bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
fixmakassar.com – Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa pengusaha di sektor-sektor yang telah ditetapkan, dilarang keras membayar upah di bawah standar UMSP 2026. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para pekerja agar mendapatkan hak yang layak.
Rincian UMSP DKI Jakarta 2026:
- Sektor Pengolahan: Gaji minimum di industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu adalah Rp 5,74 juta/bulan. Industri alas kaki keperluan sehari-hari Rp 5.872.985/bulan, industri pakaian jadi dari tekstil untuk ekspor Rp 5.831.497/bulan, industri motor listrik serta peralatan listrik rumah tangga Rp 5.812.808/bulan, industri karoseri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 5.904.114/bulan.
- Sektor Konstruksi: Pekerja di konstruksi bangunan sipil untuk prasarana transportasi mendapatkan minimal Rp 5.741.201/bulan, sementara instalasi listrik Rp 5.743.449/bulan.
- Sektor Informasi dan Komunikasi: Bidang penerbitan piranti lunak, internet service provider, hingga jasa sistem komunikasi data, gaji minimalnya Rp 5.754.720/bulan.
- Sektor Keuangan dan Asuransi: Pegawai bank umum konvensional dan bank syariah (aset di atas Rp 1 triliun) menerima UMSP Rp 5.872.985/bulan. Pekerja asuransi jiwa konvensional dan pengolahan uang rupiah minimal Rp 5.743.449/bulan.
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya mendapat upah minimum Rp 5,74 juta/bulan. Angkutan bus kota, baik dalam trayek utama maupun trayek lainnya Rp 5.743.449/bulan.
- Sektor Akomodasi: Pekerja hotel bintang 4 dan 5 di Jakarta wajib menerima upah minimal Rp 5.803.839/bulan.
- Sektor Kesehatan dan Sosial: Karyawan rumah sakit swasta kelas A (layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik) mendapat UMSP Rp 5.743.449/bulan.
fixmakassar.com – Selain daftar di atas, masih banyak lagi jenis pekerjaan yang diatur dalam ketetapan ini. Total ada 61 jenis pekerjaan dari tujuh sektor yang tercantum. Jadi, segera cek, apakah sektor pekerjaan Anda termasuk dalam daftar yang mengalami penyesuaian upah. Semoga dompet Anda semakin tebal!






