fixmakassar.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Presiden Prabowo Subianto, bagai angin segar di tengah padang pasir yang gersang, telah menetapkan rencana kenaikan gaji ASN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kabar ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang telah diundangkan sejak 30 Juni 2025. Layaknya sebuah simfoni kebijakan, kenaikan gaji ini menjadi salah satu dari delapan program unggulan pemerintah.
Lebih rinci lagi, Perpres tersebut menyebutkan fokus kenaikan gaji akan diberikan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa: guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Bukan hanya gaji pokok yang akan diperhatikan, pemerintah juga berencana menerapkan sistem total reward berbasis kinerja. Sebuah langkah maju untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, seperti sebuah permadani yang terjalin rapi dari benang-benang penggajian, penghargaan, dan disiplin. Targetnya? Indeks Sistem Merit mencapai 67% untuk aspek penggajian dan 61% untuk manajemen kinerja.

Wacana kenaikan gaji ini sebenarnya sudah berhembus sejak lama, tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pernah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyerahkan pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji kepada Presiden Prabowo. Kini, janji itu telah terwujud dalam bentuk Perpres yang resmi. Kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri, akan menjadi kenyataan, menandai babak baru kesejahteraan bagi para abdi negara.






