Yang lebih mencengangkan, respons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang disampaikan pada Jumat (6/1/2026), justru terdengar santai, "Ya nggak apa-apa!" Pernyataan yang seolah "adem ayem" ini bukan tanpa alasan. Di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya," ujar Purbaya, seolah membiarkan benang kusut terurai perlahan agar ujungnya bisa ditemukan. Ia ibarat seorang pemancing yang sengaja membiarkan umpan dimakan agar bisa menarik ikan yang lebih besar. Dengan membiarkan yang bersangkutan bekerja seperti biasa, kecurigaan pelaku lain bisa diredam, dan "safe house" atau markas rahasia mereka pun dapat terungkap.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan PT Blueray (PT BR). Perusahaan ini diduga menyuap oknum Bea Cukai agar barang-barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang disinyalir palsu, KW, dan ilegal dapat dengan mudah membanjiri pasar Indonesia, merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menyita barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar. Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari gunung es korupsi yang berhasil diendus. "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Asep, menegaskan skala operasi ini.
Rincian barang bukti yang diamankan KPK bak harta karun ilegal yang disembunyikan:
- Uang tunai dalam Rupiah senilai Rp 1,89 miliar.
- Uang tunai dalam Dolar Amerika Serikat (USD) 182.900.
- Uang tunai dalam Dolar Singapura (SGD) 1,48 juta.
- Uang tunai dalam Yen Jepang (JPY) 550.000.
- Logam mulia seberat 2,5 Kg, setara Rp 7,4 miliar.
- Logam mulia seberat 2,8 Kg, setara Rp 8,3 miliar.
- Satu jam tangan mewah bernilai Rp 138 juta, menjadi simbol kemewahan hasil kejahatan.
Total ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, membentuk sebuah jaringan yang rapi:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa celah korupsi masih menganga lebar, bahkan di instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga pintu gerbang ekonomi negara. Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat membongkar akar-akar permasalahan dan membersihkan Bea Cukai dari oknum-oknum yang mengkhianati amanah.






