Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh kemungkinan besar akan tetap menggunakan UMP 2025 untuk tahun depan. "Jika Aceh, kemungkinan besar akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana," ujarnya kepada detikcom pada hari batas akhir penetapan, Kamis (24/12/2025).
Penjelasan Indah mengindikasikan bahwa badai bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh telah menempatkan penetapan UMP 2026 dalam posisi "beku", tanpa ada kenaikan. Ini berarti, para pekerja di Aceh harus siap menghadapi kenyataan bahwa upah minimum mereka tidak akan beranjak dari angka Rp 3.685.615 yang berlaku pada 2025. Indah menambahkan, kondisi pasca bencana di Aceh memang menjadi perhatian nasional, ibarat sebuah luka yang masih membutuhkan waktu untuk pulih dan memengaruhi banyak sektor, termasuk ekonomi daerah.

Sementara itu, "misteri" juga menyelimuti penetapan UMP 2026 di Provinsi Papua Pegunungan. Ketika ditanya mengenai statusnya, Indah hanya menyatakan bahwa provinsi tersebut belum membuat pengumuman resmi. Pihak Kemenaker masih menanti hingga penghujung Desember 2025, seolah menanti sebuah tirai yang belum tersingkap. UMP Papua Pegunungan sendiri pada 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.847.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan jelas mengamanatkan bahwa UMP harus ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Keterlambatan ini tentu memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi dan dampaknya bagi ribuan pekerja di kedua wilayah tersebut yang menggantungkan harapan pada kenaikan upah.
Dengan demikian, nasib UMP 2026 bagi pekerja di Aceh dan Papua Pegunungan masih menggantung, menunggu keputusan akhir yang diharapkan tidak akan terlalu jauh dari batas waktu yang telah ditetapkan. Kemenaker, melalui Indah Anggoro Putri, terus memantau perkembangan ini, berharap ada titik terang sebelum tahun berganti, agar kepastian upah dapat segera dirasakan oleh para pekerja.






