Gempar! Trump Mengamuk, Balas MA dengan Tarif Global 10%!
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggebrak panggung politik global dengan mengumumkan keputusan kontroversial untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah drastis ini datang bak sambaran petir, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya ia terapkan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Trump pada Jumat (20/2/2026), memicu gelombang spekulasi dan reaksi keras.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih yang penuh ketegangan, Trump tak mampu menyembunyikan kemarahannya. Ia menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai "sangat mengecewakan" dan bahkan meluapkan rasa malunya terhadap beberapa anggota pengadilan. Menurutnya, para hakim "tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita." Putusan tersebut, yang membatalkan dasar hukum banyak tarif yang dianggap Trump vital bagi perekonomian AS dan upaya membangun kembali basis manufaktur, jelas menjadi duri dalam daging baginya.
Sebagai respons, Trump menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan "Tarif Pasal 122" yang baru. Tarif 10% ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada, seolah menjadi benteng baru setelah benteng lama runtuh. Dengan nada menantang, Trump menyatakan bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa campur tangan Kongres. Ketika ditanya mengapa ia enggan bekerja sama dengan lembaga legislatif, Trump dengan tegas menjawab, "Saya tidak harus. Saya berhak memberlakukan tarif."
Kemarahan Trump bahkan merembet pada hakim-hakim yang ia nominasikan sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Keduanya memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan 6-3 tersebut, memicu kritik pedas dari sang presiden. "Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua," ujar Trump, menunjukkan betapa dalamnya kekecewaannya. Tarif baru 10% ini, lanjut Trump, akan diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sebuah manuver hukum yang ia yakini sah untuk melindungi kepentingan ekonomi Amerika.






