Berita  

fixmakassar.com –

Mahadana
fixmakassar.com -

Licik! Selimut Basah Gagal Sembunyikan Harta Laut Bernilai Miliaran

Jakarta – Gelombang penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang nyaris menenggelamkan potensi bahari Indonesia, berhasil dihalau di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Bukan sekali, melainkan tiga kali dalam rentang waktu yang berdekatan, total hampir 100 ribu ekor baby lobster berhasil diselamatkan dari modus operandi "selimut basah" yang licik.

fixmakassar.com -
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penindakan heroik ini terjadi pada 20 dan 27 Desember 2025, serta puncaknya pada 8 Januari 2026, di Terminal 2F Bandara Soetta. Sinergi apik antara Bea Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soetta menjadi kunci keberhasilan ini, membongkar jaringan penyelundupan yang mencoba mengirimkan "harta karun" laut Indonesia ke Kamboja dan Singapura.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa setiap upaya penyelundupan baby lobster adalah "tikaman tajam" bagi nelayan lokal dan "rantai penghambat" keberlanjutan usaha perikanan nasional. "Bea Cukai hadir sebagai ‘penjaga gerbang’ untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang seharusnya menjadi ‘urat nadi’ kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modus operandi mereka terbilang cerdik namun akhirnya terbongkar. Para pelaku, seolah ingin menyembunyikan intan permata di balik tumpukan kain usang, mengemas baby lobster jenis Pasir dalam plastik bersegel berisi oksigen, lengkap dengan pendingin es. Kemudian, bungkusan-bungkusan itu diselipkan rapi di dalam selimut basah di dalam koper, sebuah kamuflase yang dirancang untuk mengelabui mata petugas.

Penindakan bermula dari kejelian Bea Cukai Soetta dalam melakukan analisis dan pengawasan penumpang. Pada kasus pertama, Sabtu (20/12/2025), informasi dari AVSEC Terminal 2F menunjuk pada koper bagasi mencurigakan milik penumpang rute Jakarta-Kamboja. Hasil pemeriksaan terhadap FE menunjukkan ia membawa 24.770 ekor baby lobster jenis Pasir.

Seminggu kemudian, Sabtu (27/12/2025), petugas Bea Cukai mendapat informasi serupa dengan rute yang sama. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa penumpang berinisial DR membawa 29.780 ekor baby lobster jenis Pasir. Dari wawancara singkat, DR mengaku diupah Rp 5 juta oleh UH.

Kasus ketiga, yang menjadi puncak penindakan, terjadi pada Kamis (8/1/2026) pukul 10.50 WIB. UH, yang sudah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bepergian bersama rekannya FD menggunakan penerbangan berbeda menuju Singapura. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi mereka dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah pengamanan, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan 43.615 ekor baby lobster jenis Pasir dengan metode penyamaran yang sama.

Total, 98.165 ekor baby lobster berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ini. Para tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sebuah harga yang mahal untuk ambisi sesaat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap alam, barang bukti dari kasus pertama dan kedua telah dicacah dan dimusnahkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta. Sementara itu, 43.615 baby lobster dari kasus ketiga mendapatkan "kesempatan kedua" untuk hidup, dilepasliarkan di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026), setelah melalui proses pencacahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten serta PSPL.

Djaka kembali menekankan komitmennya: "Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan, memastikan bahwa ‘harta karun’ Indonesia ini dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak melalui praktik-praktik ilegal yang merusak."

(aid/fdl)

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *