Berita  

fixmakassar.com –

Mahadana
fixmakassar.com -

Awas! Pemerintah Siap Sikat Mafia Pangan Jelang Lebaran, Sanksi Menanti!

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap fluktuasi harga komoditas pangan. Ini adalah upaya serius untuk membendung potensi praktik curang yang bisa merugikan masyarakat luas.

fixmakassar.com -
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng erat Kepolisian Republik Indonesia, membentuk sebuah tim solid yang siap terjun langsung ke lapangan, memantau setiap denyut pergerakan harga bahan pokok di pasar-pasar.

Pengawasan intensif ini, lanjut Sudaryono, diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan gabungan. Satgas ini adalah kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan bahkan melibatkan Bareskrim Mabes Polri. Misi mereka jelas: memastikan tidak ada satu pun oknum yang berani ‘menari di atas penderitaan’ dengan memanfaatkan lonjakan permintaan saat momen krusial seperti Lebaran.

Berbicara di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/3/2026), Sudaryono menekankan pentingnya sinergi ini. "Kami memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," tegasnya, merujuk pada kerja sama Satgas Pangan yang melibatkan Kementan, Bapanas, dan Bareskrim Mabes Polri.

Ia memperingatkan dengan nada keras: para pelaku usaha yang kedapatan memainkan harga, menimbun komoditas, atau terlibat dalam praktik curang lainnya, akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Rentang sanksinya pun beragam, mulai dari tindakan administratif seperti pencabutan izin usaha hingga jerat pidana yang tak terhindarkan.

Kewaspadaan ini semakin ditingkatkan mengingat kerap munculnya praktik penimbunan atau permainan harga oleh tengkulak, terutama menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan tindak pidana, Sudaryono menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana, di samping sanksi administratif yang bisa mencabut izin usaha.

Sebagai ilustrasi, Sudaryono mencontohkan harga telur di tingkat peternak yang telah ditetapkan berada dalam rentang Rp 26.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Apabila harga di level peternak tiba-tiba melonjak di luar batas wajar, itu menjadi sinyal kuat adanya ‘tangan-tangan tak terlihat’ yang bermain di rantai pasok. Sistem pelacakan ini memungkinkan pemerintah untuk dengan cepat mengidentifikasi ‘siapa yang mengambil kesempatan dalam kesempitan’ jika terjadi kenaikan harga yang mendadak dan tidak wajar, demikian Sudaryono menjelaskan.

Senada dengan Sudaryono, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, turut mengungkapkan bahwa Bapanas bersama Kementan telah membentuk sebuah Satgas khusus. Satgas ini laksana ‘sapu jagat’ yang bertugas menyapu bersih segala bentuk pelanggaran di sektor pangan.

Tugas utama tim khusus ini adalah menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, memantau secara langsung tidak hanya harga, tetapi juga mutu dan keamanan pangan, baik di pasar tradisional maupun modern. Prioritas utama mereka adalah menjaga agar harga sembilan bahan pokok strategis tetap berada di bawah harga acuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Sarwo Edhy menjelaskan lebih lanjut bahwa Satgas Khusus Sapu Bersih ini adalah garda terdepan dalam memastikan integritas pasar pangan. Mereka akan berkeliling di pasar tradisional dan modern, memeriksa dengan cermat harga, mutu, serta keamanan sembilan bahan pokok penting strategis, dengan tujuan utama agar harganya tidak melampaui harga acuan pemerintah atau Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *