fixmakassar.com – Jakarta – Kabar penting datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas. Kebijakan ini, berlaku mulai 23 hingga 31 Desember 2025, menjadi penanda babak baru dalam tata kelola perdagangan logam mulia di Indonesia. HR emas dipatok pada angka US$ 133.912,59 per kilogram, sementara HPE emas ditetapkan sebesar US$ 4.165,15 per troy ounce.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025, yang diteken pada 22 Desember 2025. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penetapan ini adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Bea Keluar (BK) untuk ekspor emas. "Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23-31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar US$ 133.912,59 per kilogram. Kemudian, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 4.165,15 per t oz," terang Tommy, seperti dikutip fixmakassar.com pada Kamis (25/12/2025).

Tommy lebih lanjut menguraikan bahwa HR emas akan menjadi fondasi bagi penetapan tarif Bea Keluar, sementara HPE emas berfungsi sebagai kompas harga ekspor dalam perhitungan BK. Payung hukum utama yang mendasari kebijakan BK ekspor emas ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 17 November 2025.
"PMK terkait BK ekspor emas ini adalah upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional," ujar Tommy. Ibarat seorang nahkoda yang memegang kemudi, pemerintah berupaya memastikan kapal ekonomi emas nasional berlayar stabil menuju pelabuhan kemakmuran, dengan regulasi yang jelas dan transparan.
Ketentuan Bea Keluar ini tidak pandang bulu, mencakup berbagai bentuk emas yang diekspor. Mulai dari emas mentah (dore) dalam wujud bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, hingga bentuk lainnya. Juga termasuk emas atau paduan emas yang belum ditempa dalam bentuk butiran (granule), bongkah, ingot, emas batang cetak (cast bar) yang bukan dore, serta emas batang cetak mesin (minted bar).
Penetapan HR dan HPE emas ini bukanlah keputusan yang muncul dari ruang hampa. Tommy menjelaskan, kebijakan ini adalah respons terhadap gejolak pasar global, di mana dolar Amerika Serikat sedang mengalami pelemahan dan minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai kian menguat. Emas, layaknya jangkar di tengah badai ekonomi, semakin dicari sebagai penopang nilai.
Proses penetapan HR dan HPE komoditas emas ini juga melalui jalan yang kredibel dan transparan. Masukan teknis vital datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix periode 19 November hingga 9 Desember 2025. "Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar," tutup Tommy. Ini adalah orkestra kebijakan, di mana setiap instrumen kementerian bermain harmonis demi melahirkan melodi regulasi yang tepat sasaran dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku.






