fixmakassar.com – Gempa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang pemerintahan daerah. Bupati Sudewo, yang menaikkan PBB hingga 250%, kini menghadapi gelombang protes besar-besaran dari warganya. Kebijakan yang awalnya dianggap sebagai solusi, kini berubah menjadi bumerang yang mengancam kursi jabatannya. Seperti api yang membakar sekam, amarah warga membuncah setelah kebijakan tersebut diberlakukan pada 8 Agustus lalu.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan PBB memang berada di tangan pemerintah daerah. PBB P2, yang meliputi rumah, gedung, dan tanah, merupakan ranah otonomi daerah. Keputusan kenaikan PBB di Pati, menurut Nasbi, seharusnya sudah melalui proses koordinasi yang matang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). "Ini dinamika lokal," tegasnya, seolah membentangkan karpet merah untuk menyelesaikan masalah di tingkat daerah.

Nasbi juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB bukanlah hal baru. Banyak daerah telah melakukan penyesuaian serupa pada tahun 2023 dan 2024. Ia membantah tudingan bahwa efisiensi anggaran pemerintah pusat mendorong daerah untuk menaikkan PBB secara ugal-ugalan. "Tuduhan itu prematur," katanya, mengingat efisiensi anggaran pusat hanya sekitar 4-5% dari total anggaran daerah. Analogi sederhana, ibarat memotong sehelai daun dari pohon yang rindang, tidak akan membuat pohon tersebut tumbang.
Namun, demo besar-besaran yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo menunjukkan bahwa kebijakan yang dianggap efisien oleh pemerintah pusat, bisa menjadi beban berat bagi masyarakat di daerah. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk selalu berhati-hati dan mem prioritaskan aspirasi rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan, agar tidak menimbulkan gejolak sosial seperti yang terjadi di Pati. Apakah ini menjadi pelajaran berharga bagi daerah lain? Kita tunggu saja kelanjutannya.






