Berita  

Coretax Sepi Peminat? Baru Secuil Wajib Pajak yang Daftar!

Mahadana
Coretax Sepi Peminat? Baru Secuil Wajib Pajak yang Daftar!

fixmakassar.com – Baru sekitar 21,6% wajib pajak (WP) yang terpikat pesona Coretax, sistem pelaporan pajak anyar yang digadang-gadang akan menggantikan cara lama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 16 November, baru 3,18 juta dari 14 juta WP terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Angka ini bak setetes air di tengah gurun pasir, mengingat Coretax akan menjadi nahkoda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa dari 3,18 juta akun yang aktif, 599 ribu berasal dari WP Koperasi Badan dan 2,6 juta dari WP pribadi. "Dari 2,6 juta WP orang pribadi, sekitar 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar sudah memiliki kode otorisasi dan tanda tangan digital," jelas Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025.

 Coretax Sepi Peminat? Baru Secuil Wajib Pajak yang Daftar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

DJP tak tinggal diam melihat respons yang kurang menggembirakan ini. Berbagai upaya digenjot, termasuk menggandeng kementerian dan lembaga untuk mempercepat registrasi Coretax. Kementerian PAN-RB bahkan mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun dan registrasi kode otorisasi Coretax sebelum 31 Desember 2025.

fixmakassar.com – Bimo juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik WP pribadi maupun perusahaan, untuk sukarela mengaktifkan Coretax. "Kami menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, untuk terus mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax," ujarnya. DJP juga mengajak perusahaan untuk meningkatkan pendaftaran Coretax di lingkungan kerja masing-masing.

Proses aktivasi Coretax sendiri terbilang mudah. WP hanya perlu mengunjungi laman Coretax DJP, mengisi data yang diperlukan, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi. Setelah akun aktif, WP dapat membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan. Dengan Coretax, diharapkan pengisian SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 akan terasa lebih aman dan nyaman.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *