fixmakassar.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan telah menimbulkan gelombang kejut di lingkungan pemerintahan. Seperti buah simalakama, keputusan ini memaksa pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut. "Keputusan MK ini seperti angin segar, sekaligus tantangan bagi kita," ujarnya, menunjukkan sikap pemerintah yang bijak dalam merespon putusan tersebut.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah selanjutnya. "Langkah selanjutnya akan diputuskan setelah kami mempelajari putusan dan berdiskusi dengan pihak terkait, terutama Presiden," tambahnya. Ia meminta waktu untuk mencermati isi putusan MK secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan. "Kami butuh waktu untuk memahami detail putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.

MK sendiri memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada kebutuhan fokus terhadap beban kerja di kementerian. "Sebuah jabatan, seberat apapun, membutuhkan dedikasi penuh. Ini seperti mengayuh sepeda dengan dua roda yang berbeda, sulit untuk seimbang," papar Enny, menggambarkan kompleksitas tugas seorang wamen. Putusan ini, menurutnya, menegaskan bahwa wamen, sebagai pejabat negara, harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya di kementerian masing-masing. Dengan demikian, rangkap jabatan bagi wamen dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Pasal 23 UU 39/2008. (aid/rrd)






