fixmakassar.com – Gedung Putih kembali menjadi sorotan dunia. Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara tiba-tiba membatalkan bantuan luar negeri senilai US$ 4,9 miliar atau sekitar Rp 80,6 triliun (kurs Rp 16.449). Keputusan sepihak ini, bagai bom waktu yang meledak di tengah hiruk pikuk politik AS, menimbulkan gelombang protes dan mempertanyakan kewenangan eksekutif dalam mengelola keuangan negara. Informasi ini didapat fixmakassar.com dari laporan Reuters pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam surat yang diunggah daring, Trump menginformasikan Ketua DPR Mike Johnson tentang penghentian pendanaan untuk 15 program internasional. Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, pun angkat bicara, menyatakan bahwa keputusan ini akan menimbulkan tantangan besar bagi anggaran PBB. "Ini akan membuat situasi anggaran atau likuiditas kami jauh lebih menantang, tetapi kami akan menindaklanjuti dengan otoritas AS untuk mendapatkan detail lebih lanjut," ujarnya.

Konstitusi AS jelas memberikan wewenang pendanaan kepada Kongres. Setiap tahun, Kongres mengesahkan undang-undang untuk mendanai operasional pemerintahan. Langkah Trump ini dianggap sebagai pelanggaran konstitusional, sebuah tindakan yang secara terang-terangan mengabaikan wewenang Kongres. Pada Juli 2025, Kongres telah menyetujui pembatalan bantuan luar negeri dan pendanaan media publik senilai US$ 9 miliar. Namun, langkah terbaru Trump yang disebut sebagai "pocket rescission" ini melewati prosedur resmi tersebut.
Direktur Anggaran Trump, Russell Vought, menjelaskan bahwa Trump dapat menahan dana selama 45 hari, sehingga secara efektif membuat anggaran tersebut kedaluarsa sebelum akhir tahun fiskal pada 30 September 2025. Gedung Putih menyebut taktik ini terakhir kali digunakan pada tahun 1977. Dana yang dibatalkan seharusnya dialokasikan untuk bantuan luar negeri, operasi penjaga perdamaian PBB, dan program promosi demokrasi luar negeri. Banyak program tersebut dikelola oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), yang telah mengalami pemangkasan besar-besaran di bawah pemerintahan Trump.
Partai Demokrat menuduh pemerintahan Trump telah membekukan dana lebih dari US$ 425 miliar. Meskipun sebagian anggota parlemen Republik mendukung pemangkasan anggaran, banyak yang mengkritik tindakan Trump karena melemahkan kekuasaan Kongres. Senator Republik Susan Collins dari Maine bahkan menyebut tindakan tersebut ilegal. "Daripada berupaya melemahkan undang-undang ini, cara yang tepat adalah mengidentifikasi cara-cara untuk mengurangi pengeluaran yang berlebihan melalui proses penganggaran tahunan bipartisan yang sah," tegasnya. Peristiwa ini menjadi pertanda gelombang protes dan perdebatan sengit di Washington, menunjukkan pertarungan kekuasaan yang semakin meruncing antara eksekutif dan legislatif di AS.






