Berita  

Benang Impor Kena Pajak! Industri Tekstil Lokal Bernapas Lega?

Mahadana

fixmakassar.com – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor produk benang kapas. Kebijakan ini, bak oase di gurun pasir, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri tekstil dalam negeri yang tengah berjuang. Langkah ini diambil untuk melindungi industri lokal dari serbuan produk impor.

Keputusan ini menyasar 27 produk benang kapas dengan kode Harmonized System (HS) 8-digit yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis benang dengan nomor HS mulai dari 5204.11.10 hingga 5206.45.00.

Benang Impor Kena Pajak! Industri Tekstil Lokal Bernapas Lega?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, penetapan BMTP ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI yang menunjukkan bahwa industri benang kapas dalam negeri mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. "Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Penyelidikan KPPI sendiri dilakukan atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Kerugian yang dialami industri dalam negeri tercermin dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, penyerapan tenaga kerja, utilisasi kapasitas, hingga kerugian finansial.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 20 Oktober 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya BMTP ini, industri dalam negeri memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan agar dapat kembali bersaing.

"BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing," imbuh Julia.

Adapun besaran BMTP yang dikenakan bervariasi setiap tahunnya. Pada periode pertama (30 Oktober 2025 – 29 Oktober 2026), BMTP ditetapkan sebesar Rp 7.500/kg. Kemudian, pada periode kedua (30 Oktober 2026 – 29 Oktober 2027), BMTP turun menjadi Rp 7.388/kg. Terakhir, pada periode ketiga (30 Oktober 2027 – 29 Oktober 2028), BMTP kembali mengalami penurunan menjadi Rp 7.277/kg. Dengan demikian, pemerintah secara resmi mengenakan bea masuk untuk produk benang kapas selama tiga tahun penuh.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *