Berita  

Awas! Telepon Ngaku Saudara, Wanita Ini Kehilangan Ratusan Juta!

Mahadana
Awas! Telepon Ngaku Saudara, Wanita Ini Kehilangan Ratusan Juta!

fixmakassar.com – Kasus penipuan yang merugikan seorang wanita hingga Rp 254 juta akhirnya terkuak! Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat yang beroperasi dengan modus menelepon korban dan mengaku sebagai kerabat. Ibarat benang kusut, kasus ini berhasil diurai berkat kerjasama apik antar lembaga.

Satgas PASTI, yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan, menunjukkan kekompakannya dalam memberantas kejahatan finansial. Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumut, menekankan bahwa sinergi adalah kunci utama dalam menghadapi penipuan yang semakin canggih. "Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," tegas Rizal, seperti dikutip fixmakassar.com – , Rabu (15/10/2025).

 Awas! Telepon Ngaku Saudara, Wanita Ini Kehilangan Ratusan Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RS yang tertipu pada 19 dan 20 Agustus 2025. Pelaku menggunakan taktik klasik, yaitu menelepon korban dan mengaku sebagai saudara yang sedang membutuhkan uang. Modus ini dikenal sebagai rekayasa sosial, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan emosi korban untuk melancarkan aksinya.

Tim IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan bahwa pelaku mencoba menyembunyikan jejak dengan melakukan tujuh lapisan transaksi yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Skema yang rumit ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam investigasi.

Berkat koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Rizal menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," ujarnya.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebagai koordinator Satgas PASTI, mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti-bukti terkait. Selain itu, jika menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email [email protected]. Jangan biarkan para penipu merajalela, laporkan segera!

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *