Berita  

Angin Segar! Rp 7,6 Triliun Digelontorkan untuk Guru ASN Daerah!

Mahadana
Angin Segar! Rp 7,6 Triliun Digelontorkan untuk Guru ASN Daerah!

fixmakassar.com – Jakarta – Kabar gembira datang dari lorong-lorong birokrasi keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah penting dengan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2025. Suntikan dana segar senilai Rp 7,66 triliun ini ibarat "vitamin" penambah semangat bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah, menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas mereka berjalan mulus.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Purbaya pada 22 Desember 2025. Beleid ini secara spesifik merinci perubahan alokasi DAU untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima penghasilan tambahan lainnya.

Angin Segar! Rp 7,6 Triliun Digelontorkan untuk Guru ASN Daerah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000," demikian bunyi diktum kesatu aturan tersebut, seperti yang berhasil dihimpun fixmakassar.com pada Minggu (28/12/2025).

Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki "tugas rumah" untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025. Jika karena suatu hal pembayaran tidak dapat terealisasi sepenuhnya pada tahun tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat agar hak para pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak terabaikan.

Aspek transparansi juga menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi dari tim fixmakassar.com kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro belum membuahkan hasil. Namun, dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan ini, harapan besar kini menyelimuti ribuan guru ASN di daerah, menanti realisasi "angin segar" yang telah dijanjikan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *