Berita  

Anak Muda Nganggur? Pengusaha Ungkap Fakta Pahit Soal UMP!

Mahadana
Anak Muda Nganggur? Pengusaha Ungkap Fakta Pahit Soal UMP!

fixmakassar.com – Gelombang PHK masih menghantui, kesempatan kerja bagi generasi muda bak fatamorgana di padang pasir. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan data mencengangkan: hingga Oktober 2025, 177 ribu pekerja terpaksa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat badai PHK. Ini adalah sinyal bahaya bagi stabilitas pekerja formal.

Mirisnya, sekitar 60% tenaga kerja di Indonesia masih berjuang di sektor informal. Lebih memprihatinkan lagi, 67% dari angka pengangguran adalah anak muda berusia 16-29 tahun. "Angka pengangguran memang 5%, tapi di kalangan anak muda, melonjak jadi 17%! Ini bukti nyata bahwa kesempatan kerja belum berpihak pada mereka," tegas Bob dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

 Anak Muda Nganggur? Pengusaha Ungkap Fakta Pahit Soal UMP!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Melihat jurang yang menganga ini, Bob menekankan pentingnya memahami akar masalah struktural di pasar kerja Indonesia. Kebijakan pengupahan ke depan harus dirumuskan dengan cermat. Produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5%-2%, ibarat siput yang merangkak di tengah jalan tol.

Sementara itu, tekanan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berada di angka 6,5%-10%, permintaan yang sebelumnya disuarakan oleh para buruh. Kondisi ini memaksa para pelaku industri untuk melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pengurangan tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara yang lebih ramah investasi.

"Ketidakseimbangan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja," jelas Bob.

Bob menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa hanya diukur dari UMP. Bukan berarti pengusaha alergi terhadap peningkatan kesejahteraan, tetapi ada faktor lain yang juga berperan penting.

"Upah minimum itu hanya salah satu bagian dari ekosistem kesejahteraan pekerja. Negara-negara dengan pasar kerja yang kuat menciptakan kesejahteraan bukan hanya lewat upah minimum, tetapi melalui ekosistem pengupahan yang komprehensif. Ekosistem ini bisa tumbuh subur jika dialog bipartit di level perusahaan diperkuat," paparnya.

Kesejahteraan pekerja juga bisa ditingkatkan melalui dukungan perusahaan agar mereka meningkatkan keahlian. Dengan begitu, diharapkan para pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan sejahtera.

"Pekerja dengan kompetensi yang mumpuni akan memiliki mobilitas karir yang lebih baik, pendapatan yang lebih tinggi, dan perlindungan yang lebih kuat. Upah minimum harus dipandang sebagai jaring pengaman atau batas bawah," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *