fixmakassar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat lampu kuning dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mereka diwajibkan segera mendaftarkan diri dalam aplikasi administrasi perpajakan Coretax.
Tak hanya sekadar punya akun, para pilar negara ini juga harus memvalidasi akun Wajib Pajak (WP) hingga memiliki kode otoritas/sertifikat elektronik (KO/SE). Kewajiban ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Ibaratnya, Coretax ini adalah kunci gerbang menuju pelaporan pajak yang lebih mudah dan modern.

Batas waktu pendaftaran akun Coretax ini ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. Tujuannya agar seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui platform Coretax DJP.
"Langkah-langkah ini penting untuk #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP," demikian pengumuman DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), Kamis (20/11/2025).
Bagi para abdi negara yang masih meraba-raba cara mendaftar, DJP telah menyediakan panduan lengkap yang bisa diakses melalui tautan (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax). Jadi, jangan sampai kebingungan melanda!
"Yuk, aktifkan akun Coretax, urusan pajak makin relax!" imbau DJP, seolah mengajak para abdi negara untuk menikmati kemudahan pelaporan pajak di era digital ini. fixmakassar.com berharap dengan Coretax, urusan pajak tak lagi jadi momok menakutkan, melainkan angin segar yang menyejukkan.






