Berita  
Mahadana

Geger! Perjanjian Dagang RI-AS Bikin Google-Netflix Kebal Pajak?

fixmakassar.com – Jakarta – Sebuah babak baru dalam lanskap ekonomi digital Indonesia terkuak menyusul penandatanganan Perjanjian Dagang terkait Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini, yang diharapkan membuka keran investasi dan perdagangan, justru membawa angin segar bagi raksasa teknologi global seperti Google dan Netflix, yang kini seolah "kebal" dari pajak layanan digital diskriminatif di Tanah Air.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dokumen resmi Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade secara gamblang memuat poin krusial mengenai Digital Services Taxes (DST). Pada Bagian 3 tentang Perdagangan dan Teknologi Digital, Pasal 3.1 secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia tidak diperkenankan memberlakukan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal AS. Ini berarti, upaya pemerintah untuk merancang kebijakan pajak digital yang secara langsung atau tidak langsung menargetkan pemain besar seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon kini harus menempuh jalan yang berbeda, seolah menghadapi tembok tak kasat mata.

Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa kesepakatan ini bukan berarti Indonesia kehilangan kendali penuh atas potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital. Pemerintah tetap memiliki wewenang untuk mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha digital, tanpa memandang asal negara mereka. Ibarat jaring ikan, jaring ini harus menangkap semua jenis ikan, bukan hanya yang berasal dari satu kolam tertentu. Pasal 3.1 dokumen tersebut menegaskan, "Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual."

Pembatasan tidak berhenti di situ. Dalam Pasal 3.5, Indonesia juga dilarang keras mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik. Lebih jauh, Indonesia berkomitmen untuk mendukung adopsi moratorium permanen multilateral atas bea cukai transmisi elektronik di WTO secepatnya dan tanpa syarat, sebuah langkah yang menggarisbawahi komitmen global terhadap perdagangan digital bebas.

Meskipun demikian, ada celah yang tetap terbuka. Pasal 3.5 juga menjelaskan bahwa larangan ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk memberlakukan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik, asalkan tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan Jasa WTO. Ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk tetap mengatur, meski dengan batasan yang jelas, memastikan kedaulatan pajak tetap terjaga di tengah gelombang perjanjian internasional.


Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *