fixmakassar.com – Gelombang pembersihan birokrasi kembali bergulir. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan secara resmi memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan. Keputusan pahit ini merupakan buah dari sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
Sidang yang bagaikan panggung sandiwara ini mengungkap berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN. Mulai dari absen tanpa alasan yang jelas, memalsukan dokumen negara, bermain api dengan menjadi istri kedua, kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga perceraian tanpa restu atasan. Tak hanya itu, ada pula ASN yang terjerat kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

"Dari 16 kasus yang kami sidangkan, BPASN sepakat untuk memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran. Sementara itu, 4 kasus mendapat keringanan hukuman, dan 2 kasus dibatalkan setelah melalui kajian mendalam dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Wakil Ketua BPASN dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025). Keputusan ini bak cambuk bagi para ASN di seluruh Indonesia.
Zudan mengingatkan seluruh abdi negara untuk senantiasa bekerja dengan jujur, profesional, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan dalam manajemen ASN.
Adapun pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada para ASN yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. fixmakassar.com – akan terus mengawal kasus ini.






