Berita  

Rahasia Kesepakatan RI-AS: Akses Pasar Terbatas untuk Produk Negeri Paman Sam!

Mahadana
Rahasia Kesepakatan RI-AS: Akses Pasar Terbatas untuk Produk Negeri Paman Sam!

fixmakassar.com – Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini terjalin, bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, memangkas tarif impor hingga 19%, namun di sisi lain, menimbulkan pertanyaan: apakah semua produk AS mendapat karpet merah di pasar Indonesia? Jawabannya, tidak semudah itu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah jalan tol bebas hambatan bagi semua produk AS. Layaknya seleksi ketat, hanya produk tertentu yang beruntung melintas.

Airlangga menegaskan, pembebasan TKDN hanya berlaku untuk sektor terpilih, seperti telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; pusat data (data center); serta alat kesehatan. "Pembebasan TKDN terbatas pada produk-produk tersebut dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan kementerian teknis," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Ia menambahkan, pengalaman masa pandemi Covid-19 menjadi bukti kebijakan selektif ini. Indonesia menerima vaksin dari AS, seperti AstraZeneca dan Pfizer, dengan tetap mengacu pada standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Rahasia Kesepakatan RI-AS: Akses Pasar Terbatas untuk Produk Negeri Paman Sam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kesepakatan ini juga mencakup sembilan poin penting lainnya. Pertama, pembebasan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan TKDN. Kedua, penerimaan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan dan emisi AS. Ketiga, penerimaan sertifikat FDA dan izin pemasaran alat kesehatan dan farmasi. Keempat, pembebasan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang rumit. Kelima, persyaratan impor atau perizinan yang lebih fleksibel untuk barang remanufaktur AS. Keenam, penghapusan inspeksi pra-pengiriman untuk barang impor AS. Ketujuh, adopsi praktik regulasi yang baik. Kedelapan, penyelesaian masalah kekayaan intelektual. Terakhir, mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian. Kesepakatan ini, bagai perahu yang berlayar di lautan regulasi, mencari keseimbangan antara kepentingan kedua negara.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *