fixmakassar.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, membuat gempar jagat kuliner. Seperti batu yang dilempar ke kolam tenang, kasus ini memunculkan gelombang pertanyaan seputar royalti musik dan peran pemerintah di tengah badai ekonomi. Ira, yang juga direktur Mie Gacoan di Bali, kini berstatus tersangka karena penggunaan musik dan lagu tanpa membayar royalti, dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada Agustus 2024, dan setelah melalui proses panjang, Ira ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Meskipun berstatus tersangka, ia belum ditahan.
Namun, di balik jeruji hukum, terdapat perdebatan sengit. Profesor Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, menganggap penegakan hukum ini seperti menyiram api dengan bensin di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia menilai, UMKM tengah berjuang keras bertahan hidup, dan tuntutan royalti bak menambah beban yang sudah berat. "Ini waktu yang tidak tepat," tegasnya. Menurutnya, minimnya edukasi tentang hak cipta, kebingungan mekanisme pembayaran, serta tarif yang dianggap memberatkan, membuat banyak pelaku usaha merasa terbebani. Ia pun mempertanyakan transparansi penetapan tarif royalti sebesar Rp 120.000 per kursi untuk UMKM.

Pandangan berbeda disampaikan Yuswohady, Pakar Marketing dan Founding Chairman Indonesia Brand Forum (IBF). Ia tegas menyatakan bahwa Mie Gacoan telah melanggar hukum. "Memang melanggar, itu pelanggaran hukum," ujarnya. Namun, ia juga menyoroti kurang efektifnya pengawasan dan menyarankan campur tangan pemerintah. "Harusnya ada subsidi dari pemerintah, dan diskon dari pemilik hak cipta, agar UKM tidak melanggar hukum dan musisi tetap mendapatkan haknya," usulannya seperti jembatan yang menghubungkan dua sisi yang berseberangan.
Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas masalah hak cipta di Indonesia. Bukan hanya soal uang, tapi juga soal edukasi, kesadaran hukum, dan peran pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kesejahteraan pelaku usaha, khususnya UMKM. Apakah kasus ini akan menjadi batu loncatan untuk reformasi sistem royalti di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawabnya.






