fixmakassar.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia perdagangan online! Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, secara resmi mengumumkan bahwa empat marketplace raksasa, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, akan bertindak sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) bagi para pedagang online. Pengumuman ini bagaikan bom waktu yang mengguncang ekosistem digital tanah air. Aturan resminya, yang telah diterbitkan pemerintah, menandai babak baru dalam pengelolaan pajak di era digital. "Platform dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh dari merchant yang berdagang di platform mereka," tegas Bimo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Langkah ini bukan tanpa preseden. Platform luar negeri seperti Google dan Netflix telah lebih dulu menjalankan aturan serupa sejak tahun 2022. Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan "level playing field" di antara pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri. Sebelumnya, para pedagang online secara sukarela melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Kini, prosesnya akan lebih terstruktur dan terintegrasi.

Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang terhubung dengan Coretax untuk mendukung implementasi aturan baru ini. "Sudah, nanti akan di-embed di Coretax kita," tambah Bimo, menggambarkan kesiapan sistem yang bagaikan mesin raksasa siap beroperasi.
Aturan ini sendiri berakar pada beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid tersebut mendelegasikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak, termasuk menetapkan batasan nilai transaksi dan jumlah trafik tertentu. Pedagang online yang akan dikenakan pajak meliputi orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia. Perusahaan ekspedisi dan asuransi yang terlibat dalam transaksi online juga termasuk dalam lingkup aturan ini. Aturan ini seakan-akan menjadi "jaring" yang semakin rapat untuk menjangkau seluruh pelaku ekonomi digital.






