fixmakassar.com – Kabar gembira bagi para peternak ayam! Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg), efektif Kamis (19/6). Keputusan ini, bagai embun pagi yang menyegarkan, diambil setelah rapat maraton antara Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Satgas Pangan Polri, dan para pelaku usaha.
Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menjelaskan bahwa harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini bervariasi, namun rata-rata masih di bawah angka kesepakatan sebelumnya, yakni Rp 17.500/kg. "Sekarang sudah menyentuh angka Rp 14.500 di beberapa daerah," ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Rabu (18/6). Ia menegaskan bahwa penetapan HPP Rp 18.000/kg berlaku untuk semua ukuran ayam. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan harga ini diterapkan.

Uniknya, penetapan HPP ini bukan lewat Surat Edaran (SE), melainkan hasil konsensus dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Agung menjelaskan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) ayam hidup di tingkat produsen sebesar Rp 25.000/kg. HPP Rp 18.000/kg ini menjadi harga minimal, dengan harapan harga jual ayam hidup di tingkat peternak akan terus meningkat mendekati HAP.
"Kita berharap harga ini menjadi titik tolak bagi peningkatan kesejahteraan peternak," tambah Agung. Ia optimistis harga ayam hidup akan naik di atas Rp 18.000/kg secara bertahap.
Data Panel Harga Pangan fixmakassar.com menunjukkan rata-rata nasional harga ayam hidup hari ini mencapai Rp 19.806/kg. Namun, di beberapa daerah seperti Jawa Tengah (Rp 17.781/kg), Sumatera Selatan (Rp 17.500/kg), dan Banten (Rp 17.000/kg), harga masih di bawah angka tersebut. Penetapan HPP ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang dan memberikan keadilan bagi para peternak ayam di seluruh Indonesia.






