Berita  

Bantuan Rp600 Ribu: Obat Kuat atau Plester Luka? Bos Buruh Ungkap Fakta Mengejutkan!

Mahadana
Bantuan Rp600 Ribu: Obat Kuat atau Plester Luka? Bos Buruh Ungkap Fakta Mengejutkan!

fixmakassar.com – Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang diberikan pemerintah selama dua bulan, Juni-Juli, kepada buruh, guru, dan tenaga honorer. Ia menilai, bantuan tersebut bagaikan menambal lubang dengan dedaunan, hanya solusi sementara yang lebih mengejar angka pertumbuhan ekonomi daripada kualitas kesejahteraan buruh. Seperti menyiram api dengan setetes air, dampaknya hanya sesaat, daya beli buruh diprediksi akan kembali merosot setelah dua bulan berlalu. "Kebijakan ini tak berdampak struktural terhadap konsumsi jangka panjang," tegas Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Iqbal juga menyoroti pentingnya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurutnya, menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan akan berdampak signifikan pada peningkatan daya beli. "Jika konsumsi naik, daya beli meningkat, dan pertumbuhan ekonomi bisa melesat di atas 5%. Kenaikan PTKP juga akan menyerap tenaga kerja dan mencegah PHK massal," paparnya.

Bantuan Rp600 Ribu: Obat Kuat atau Plester Luka? Bos Buruh Ungkap Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kritik tajam juga dilayangkan Iqbal pada penyaluran BSU yang hanya menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai jutaan, bahkan puluhan juta buruh tak terdaftar BPJS bukan karena kesalahan mereka, melainkan kelalaian pengusaha. "Jika pemerintah hanya fokus pada yang terdaftar BPJS, BSU gagal menjangkau mayoritas buruh yang membutuhkan," ujarnya, menyinggung kebijakan yang seperti mencari jarum di tumpukan jerami.

Terakhir, Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana BSU senilai Rp 10 triliun. Ia mendesak agar penyaluran dilakukan langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening penerima manfaat, tanpa perantara. "Tidak perlu penyaluran tunai. Transfer langsung untuk minimalisir kebocoran," tutupnya, menginginkan agar dana tersebut sampai ke tangan yang tepat, bukan menjadi santapan bagi praktik korupsi.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *