fixmakassar.com – Dunia penerbangan kembali dihebohkan dengan kasus penggelapan dana yang menyeret nama mantan awak kabin maskapai Scoot, Luqman Hakim Shahfawi. Pria ini kini harus merasakan dinginnya jeruji besi selama tujuh bulan setelah terbukti menggelapkan dana fantastis sebesar US$ 31.000, atau setara dengan sekitar Rp 526,71 juta (dengan asumsi kurs Rp 16.990). Uang tersebut, bak embun pagi yang menguap, berasal dari hasil penjualan makanan dan minuman di dalam pesawat, sebuah pelanggaran kepercayaan yang mendalam dari seorang karyawan. Dilansir dari CNA, Luqman telah mengakui dakwaannya atas pelanggaran kepercayaan kriminal ini.
Saat insiden terjadi, Luqman memegang posisi penting sebagai anggota awak kabin sekaligus pemimpin kompleks di Scoot. Tugasnya tidak hanya melayani penumpang, tetapi juga mengawasi kru lain dan mengumpulkan seluruh pembayaran tunai dari penjualan produk di udara. Prosedur standar mewajibkan para pemimpin kompleks untuk menyetorkan uang tunai ke dalam tas khusus dan menyimpannya di brankas dalam kurun waktu 48 jam setelah penerbangan mendarat.

Titik balik penggelapan ini bermula pada tahun 2023, ketika Luqman mengaku kehilangan dua tas berisi uang hasil penjualan. Alih-alih melaporkan insiden tersebut, ia justru memilih jalur lain: menyimpan tas berisi uang tunai dari penerbangan berikutnya. Ketika tidak ada teguran atau pertanyaan dari atasan mengenai setoran yang hilang, Luqman seolah menemukan celah. Ia terus menyimpan uang tunai setelah setiap penerbangan, melangkah semakin jauh ke dalam jurang penggelapan.
Skala penggelapan yang dilakukannya pun tak main-main. Antara Juli 2023 hingga Maret 2024, Luqman terbukti menggelapkan dana sebesar S$ 17.807,10 dalam 156 kali kesempatan. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan aksinya dengan menyalahgunakan dana tambahan S$ 22.053,10 sebanyak 210 kali antara April 2024 hingga Maret 2025. Secara keseluruhan, ia berhasil mengantongi hampir S$ 40.000, atau setara dengan US$ 31.000, dari hasil kejahatannya.
Uang haram tersebut, seperti air yang memadamkan api sesaat, digunakan Luqman untuk melunasi utang-utangnya kepada rentenir. Namun, kejahatan tak selamanya tersembunyi. Scoot Airlines akhirnya mengajukan laporan polisi pada 20 Maret 2025, dan Luqman pun ditangkap sehari setelahnya, mengakhiri petualangan gelapnya.
Dalam persidangan, pihak penuntut menuntut hukuman penjara antara tujuh hingga tujuh setengah bulan, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah Luqman di awal proses hukum. Meskipun akhirnya dijatuhi hukuman tujuh bulan, Luqman sempat melakukan restitusi sebagian sebesar S$ 11.000, sebuah upaya untuk mengurangi beban dosanya.
Pihak Scoot menegaskan bahwa Luqman bukan lagi bagian dari keluarga besar mereka. Manajemen maskapai juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah mitigasi serius, ibarat menutup celah agar tikus tidak masuk lagi, untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Seluruh staf Scoot diharapkan untuk mematuhi kebijakan perusahaan, dan menjunjung tinggi standar etika dan integritas tertinggi," demikian pernyataan Manajemen Scoot, seperti dikutip dari CNA. Mereka menambahkan, "Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan disiplin, termasuk pemecatan dan pelaporan kepada pihak berwenang yang relevan jika diperlukan," sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mengkhianati kepercayaan.






