fixmakassar.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keputusan ini, yang disampaikan Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026), menjadi "tameng" bagi anggaran negara dari potensi risiko keuangan yang tak terduga.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini, pembiayaan program Kopdes Merah Putih sudah bersandar pada pinjaman dari bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas anggaran belanja pemerintah, terutama jika dana yang diperlukan untuk menjalankan koperasi desa ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. "PMN Agrinas Pangan nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," ujar Purbaya, menggambarkan kekhawatirannya akan beban tak terbatas jika PMN diberikan. Ini menunjukkan Kemenkeu tak ingin APBN menjadi "bantalan empuk" bagi risiko bisnis.

Alih-alih memberikan PMN, Kementerian Keuangan memilih jalur yang berbeda namun tetap strategis. Pemerintah akan menanggung cicilan pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun setiap tahun. Skema pembayaran ini akan berlangsung selama enam tahun, sehingga total komitmen yang dikeluarkan mencapai Rp 240 triliun.
Purbaya menegaskan, jika PT Agrinas Pangan Nusantara menarik pinjaman melebihi batas kewajaran, seluruh konsekuensi finansial akan menjadi tanggung jawab Agrinas sepenuhnya, tanpa membebani APBN. "Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," tegasnya, menempatkan batas yang jelas pada keterlibatan negara.
Sebelumnya, komitmen pemerintah terhadap Kopdes Merah Putih juga telah diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 12 Februari 2026 ini mengalokasikan 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa tahun 2026 (Rp 60,57 triliun) untuk mendukung program tersebut. Dana ini secara spesifik diarahkan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai Kopdes. Ini adalah bukti bahwa dukungan pemerintah tetap kuat, namun dengan mekanisme yang terukur dan terkendali, jauh dari "cek kosong" PMN.






