Berita  

Ekonomi Goyang? Penerimaan Bea Cukai RI ‘Terjun Bebas’!

Mahadana
Ekonomi Goyang? Penerimaan Bea Cukai RI 'Terjun Bebas'!

fixmakassar.com – Awan mendung tampak menyelimuti laporan keuangan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis data yang menunjukkan penurunan signifikan pada penerimaan bea dan cukai hingga Februari 2026. Angka yang terkumpul ibarat kapal yang kehilangan dayanya, jauh di bawah capaian tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, total penerimaan kepabeanan dan cukai hanya mencapai Rp 44,9 triliun. Angka ini bak jurang yang memisahkan diri dari Rp 52,6 triliun yang berhasil dikumpulkan pada periode yang sama tahun 2025. "Ada selisih sekitar Rp 7 triliun di bawah, dibanding tahun lalu," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Ekonomi Goyang? Penerimaan Bea Cukai RI 'Terjun Bebas'!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penurunan ini sebagian besar didorong oleh kontraksi penerimaan cukai yang mencapai 13,3%, atau setara Rp 34,4 triliun. Suahasil menjelaskan, akar masalahnya terletak pada penurunan produksi di akhir tahun 2025. Namun, ada secercah harapan di balik cakrawala. "Kita mulai melihat kenaikan jumlah produksi itu di awal tahun 2026. Dengan sistem pita cukai yang bisa dilekatkan selama dua bulan, kita optimis penerimaan cukai akan membaik dalam dua bulan ke depan," ujarnya, seolah menunjuk pada tunas baru yang siap tumbuh.

Tak hanya cukai, bea keluar juga ikut ‘terpeleset’ tajam, anjlok 48,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 2,8 triliun. Penyebab utamanya adalah harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang melemah di awal tahun. Namun, di tengah badai penurunan, ada satu sektor yang menunjukkan ketahanan: bea masuk. Sektor ini justru sedikit menguat 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun, didorong oleh pertumbuhan impor yang solid.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak tinggal diam. Mereka terus mengencangkan ikat pinggang dalam memberantas rokok ilegal. Frekuensi penindakan rokok ilegal melonjak drastis dari 1.993 kali pada 2025 menjadi 2.872 kali di awal 2026. Jumlah rokok ilegal yang disita pun membengkak lebih dari dua kali lipat, dari 179 juta batang menjadi 369 juta batang, sebuah peningkatan 106,8%. Ini seperti jaring yang semakin rapat menangkap ikan-ikan nakal.

Upaya pemberantasan narkotika juga tak kalah gencar. Penindakan meningkat dari 212 kali pada 2025 menjadi 234 kali pada 2026. Meskipun barang bukti yang disita sedikit menurun dari 1,27 ton menjadi 0,7 ton, peningkatan frekuensi menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan. "Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan Indonesia bebas dari rokok ilegal dan narkotika itu bisa hilang dari bumi Indonesia," pungkas Suahasil, menegaskan tekad untuk membersihkan bumi pertiwi dari ancaman tersebut.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *