Berita  
Mahadana

OJK Cabut Izin BPR Koperindo: Dana Anda Aman di Tangan LPS!

fixmakassar.com – Sebuah goncangan menghantam dunia perbankan rakyat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo, efektif sejak 9 Maret 2026. Namun, di tengah kabar kurang menyenangkan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tampil sebagai jangkar penyelamat, memastikan simpanan nasabah tetap aman dan proses likuidasi berjalan lancar.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pjs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dengan tegas menyatakan bahwa setiap sen simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. "LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar," ujar Jimmy, seperti dilaporkan fixmakassar.com pada Senin (9/3/2026). Ia menambahkan, proses krusial ini ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau hingga 29 Juli 2026, memberikan garis waktu yang jelas bagi nasabah.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan digulirkan secara bertahap dalam periode maksimal 90 hari kerja, dengan dana yang sepenuhnya bersumber dari kas LPS. Ini adalah jaring pengaman yang disiapkan negara untuk melindungi kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR Koperindo atau langsung di situs resmi LPS (www.lps.go.id). Bagi para debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berlaku dan dapat dilakukan di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy juga melayangkan imbauan agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat menghambat kelancaran proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. "Jangan sampai tergiur oleh janji manis pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu," tegasnya, mengingatkan akan potensi penipuan.

Penting untuk diingat, meskipun satu bank mengalami kendala, masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi dengan stabil. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menempatkan dananya di perbankan, sebab simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia adalah benteng perlindungan LPS. Namun, untuk memastikan simpanan Anda terlindungi penuh oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi "3T LPS":

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah memerlukan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS siap membantu di nomor 021-154.


Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *