fixmakassar.com – Sebuah alarm berbunyi keras di Solo Raya. Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut terindikasi melanggar petunjuk teknis (juknis) operasional. Pelanggaran ini menjadi sorotan serius, bagaikan retakan pada fondasi program penting pemenuhan gizi masyarakat yang seharusnya berjalan mulus.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa temuan ini adalah "bahan evaluasi penting" demi memastikan seluruh program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia merinci beberapa aspek krusial yang tidak dipatuhi, menandakan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

"BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya," ujar Nanik dalam keterangannya baru-baru ini. Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan mencatat beberapa ketidaksesuaian yang menjadi perhatian utama. Di antaranya adalah pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, ketiadaan kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan. Selain itu, peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur juga dinilai terlalu dominan, menggeser peran utama yang seharusnya diemban oleh struktur resmi SPPG.
Nanik menekankan, kepatuhan terhadap juknis merupakan "aspek krusial" dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari. "Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," jelasnya. Ini seperti roda gigi dalam mesin besar; jika satu saja tidak berfungsi, seluruh sistem bisa terganggu.
Mengenai pola kemitraan, Nanik menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, keterlibatan mitra dinilai terlalu mengambil alih kendali. Ia menjelaskan bahwa peran mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG. Ibarat sebuah orkestra, setiap instrumen memiliki perannya masing-masing, dan tidak boleh ada satu pun yang mendominasi hingga mengaburkan melodi utama.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi kompas bagi BGN untuk melakukan evaluasi mendalam serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," pungkas Nanik, menandaskan komitmen BGN untuk menjaga integritas program gizi nasional agar tidak menjadi sekadar "macan kertas" tanpa taring.






