Bukan Main! 40 Juta UMKM Kini Bisa Legal Cuma Modal Pernyataan Mandiri?
fixmakassar.com – Jakarta – Sebuah kabar baik berembus kencang bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan langkah revolusioner untuk mempermudah perizinan usaha, khususnya bagi sekitar 40 juta UMKM yang hingga kini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini adalah upaya untuk membuka gerbang legalitas yang selama ini terkesan rumit, seolah menjadi labirin birokrasi yang membingungkan.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa legalitas UMKM adalah fondasi krusial agar berbagai program pemerintah dapat tersalurkan dengan efektif dan terukur. "Artinya, jika pelaku usaha ini sudah bisa menjadi legal, berstatus hukum, dan memiliki perizinan yang jelas, maka program-program pemerintah yang ada di Kemenko UMKM juga penyalurannya bisa lebih cepat dan terukur," ujar Todotua dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026).
Data yang dihimpun fixmakassar.com menyoroti fakta mengejutkan: dari potensi sekitar 56 juta usaha mikro di seluruh Indonesia, baru sekitar 14,9 juta di antaranya yang telah mengantongi NIB. Ini menyisakan jurang lebar sekitar 40 juta UMKM yang masih terombang-ambing tanpa legalitas resmi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat UMKM adalah denyut nadi perekonomian nasional yang memiliki kontribusi besar. "Jadi, masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang memang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara, karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM ini dengan sendirinya pasti akan naik," tambah Todotua, optimis.
Selama ini, salah satu batu sandungan utama dalam penerbitan NIB adalah kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau yang dulu dikenal sebagai izin lokasi. Proses PKKPR dinilai cukup memakan waktu dan memerlukan sejumlah persyaratan teknis yang rumit, seringkali menjadi momok bagi UMKM kecil yang minim sumber daya dan pengetahuan. Namun, kini ada angin segar yang siap mengubah lanskap perizinan.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi jembatan emas bagi pelaku usaha mikro, memungkinkan mereka mengurus PKKPR melalui mekanisme yang jauh lebih mudah. "Surat edaran ini kita terbitkan, dan dalam tiga bulan ke depan akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Menteri. Isinya, terhadap kegiatan usaha mikro, PKKPR-nya atau izin lokasinya itu sudah bisa dilakukan dengan pernyataan mandiri," jelas Todotua.
Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha mikro cukup mencantumkan lokasi dan alamat usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah pernyataan mandiri diajukan, persetujuan PKKPR dapat terbit secara otomatis, memangkas birokrasi dan mempercepat proses penerbitan NIB. "Jadi nanti para pelaku usaha mikro tetap wajib menyatakan di mana lokasi usahanya. Pernyataan mandirinya itu hanya dalam bentuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana, dan lain-lain. Dan itu tanpa perlu verifikasi teknis lagi, NIB-nya sudah bisa diterbitkan," pungkasnya. Ini adalah langkah maju yang diharapkan mampu membuka keran legalitas bagi jutaan UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.




