Berita  
Mahadana

Drama di Pusat Belanja! Tiffany & Co Disegel, Ada Pelanggaran Serius?

fixmakassar.com – Jakarta – Kilauan berlian dan kemewahan yang biasa terpancar dari etalase toko perhiasan ternama Tiffany & Co di Jakarta tiba-tiba meredup. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta pada Rabu (11/2) lalu, secara mengejutkan, melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah tersebut. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor bernilai tinggi yang belum diberitahukan secara lengkap.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap ‘high value goods’. Menurut Siswo, pihaknya menduga ada sejumlah barang yang tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang, seolah luput dari pantauan administrasi kepabeanan. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar jalur kepabeanan dan cukai yang biasa.

Saat ini, tim Bea Cukai tengah bekerja keras menyandingkan data barang yang ada di dalam toko dengan dokumen impor yang telah dilaporkan. Proses ini bagai puzzle raksasa yang harus diselesaikan, di mana setiap kepingan data harus cocok untuk memastikan kepatuhan. Siswo menegaskan, ini adalah tahap penelitian administratif untuk memastikan apakah perhiasan-perhiasan tersebut telah terdaftar dengan benar atau tidak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan penertiban dan peningkatan kepatuhan akan segera diberlakukan.

Apabila terbukti melanggar, perusahaan tidak akan luput dari sanksi berat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengamanatkan denda fantastis sebesar 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Siswo menambahkan, fokus utama saat ini adalah sanksi administrasi, bukan pidana, sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan negara, sesuai arahan pimpinan.

Sebagai langkah awal, brankas penyimpanan barang dan seluruh gerai Tiffany & Co yang disegel kini berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai. Pihak manajemen atau pemilik diwajibkan segera memberikan penjelasan detail kepada DJBC Kanwil Jakarta mengenai status barang-barang yang disegel, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor.

Tiga gerai yang menjadi target penyegelan berada di lokasi strategis pusat perbelanjaan elit Jakarta: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Namun, ini mungkin baru permulaan. Siswo tidak menutup kemungkinan bahwa ‘jaring’ pengawasan Bea Cukai akan melebar ke toko perhiasan mewah lainnya di ibu kota. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh importir barang mewah untuk selalu menjaga transparansi dan kepatuhan.

Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan ikon perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1837. Dikenal luas dengan berliannya yang memukau, perak sterling, dan produk mewah lainnya, brand ini telah menjadi bagian dari grup LVMH sejak tahun 2021. Kini, kilau namanya sedikit tertutup oleh awan investigasi kepabeanan, menunggu kejelasan dari proses yang sedang berjalan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *