fixmakassar.com – Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan kebijakan yang menjadi angin segar bagi masyarakat menjelang periode mudik Lebaran 2026. Melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat, harga penerbangan domestik diharapkan menjadi lebih terjangkau, membuka gerbang bagi lebih banyak warga untuk merayakan hari raya di kampung halaman.
Langkah strategis ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, telah resmi diberlakukan sejak 6 Februari 2026. Beleid ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menanggung penuh PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Tujuannya jelas, yakni menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional yang kerap berputar kencang selama momen libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut kutipan dari pertimbangan PMK Nomor 4 Tahun 2026, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan ekonomi. Ini bukan sekadar potongan harga, melainkan peniadaan beban PPN yang bisa membuat perbedaan signifikan dalam anggaran mudik keluarga.
Secara spesifik, Pasal 2 dari PMK tersebut merinci bahwa pemerintah akan menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Ini berarti, komponen PPN yang biasanya dibebankan kepada penumpang kini sepenuhnya ditanggung oleh negara, seolah-olah menjadi jembatan emas menuju mudik yang lebih ringan di kantong.
Periode pembelian tiket yang berhak mendapatkan fasilitas ini dimulai sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang dicakup adalah antara 14 Maret sampai 29 Maret 2026, memberikan fleksibilitas bagi para pemudik untuk merencanakan perjalanan mereka.
Namun, di balik kemudahan ini, ada tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan. Badan usaha angkutan udara diwajibkan untuk tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang setara, serta melaporkan PPN DTP ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Lebih lanjut, daftar rincian transaksi PPN DTP harus disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan ini akan berakibat fatal, yaitu gugurnya fasilitas PPN DTP.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Ayat 1, "Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."
Penting untuk dicatat, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini memiliki batasan. Layanan tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tidak termasuk dalam cakupan insentif ini. Untuk layanan-layanan tersebut, PPN tetap akan dipungut kepada penumpang sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk cermat memahami detail kebijakan ini agar pengalaman mudik Lebaran 2026 berjalan lancar dan sesuai harapan.






