fixmakassar.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan tegas menanggapi keberatan para pengusaha batu bara terkait rencana pengenaan bea keluar. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak harus selalu sejalan dengan kepentingan pengusaha, terutama mengingat potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat sistem yang dianggap timpang.
Purbaya menjelaskan, saat harga komoditas ini anjlok, pengusaha batu bara justru bisa mengajukan restitusi hingga Rp 25 triliun setiap tahunnya. Namun, ketika harga melambung tinggi, negara tidak mendapatkan pemasukan tambahan melalui bea keluar. "Ini seperti dua sisi mata uang yang timpang. Saat mereka rugi, negara menanggung. Saat untung besar, negara gigit jari," ujar Purbaya, menggunakan metafora ringan. Ia menambahkan, "Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan sudah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya sudah rugi. Dia nggak sepakat sama saya. Masa saya diam-diam aja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), menunjukkan ketegasannya.

Saat ini, pemerintah tengah serius merapikan landasan hukum dan merumuskan struktur tarif yang akan diterapkan. Purbaya menyebut, kajian tarif sudah ada di kisaran 5% hingga 7%, namun masih menunggu finalisasi dalam proses perundang-undangan. Lebih jauh, Purbaya memiliki keinginan kuat agar aturan bea keluar ini dapat berlaku surut, dimulai sejak Januari, terlepas kapan regulasi tersebut resmi diterbitkan. "Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar," tegasnya, menggambarkan komitmen kuat pemerintah untuk menjaga penerimaan negara.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya (8/1/2026) juga angkat bicara, memberikan nuansa yang sedikit berbeda. Bahlil menekankan pentingnya diskusi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menemukan titik temu. "Kami tidak ingin membebani pengusaha sampai mereka tidak bisa bekerja," kata Bahlil, menyiratkan perlunya keseimbangan agar roda ekonomi tetap berputar.
Bahlil menambahkan bahwa besaran bea keluar akan disesuaikan dengan tren harga batu bara di pasar global. "Akan ada rentang harga, misalnya US$ 100-150, dikenakan berapa. Di atas US$ 150 berapa," jelasnya. Filosofi di balik ini adalah keadilan: pengusaha yang untung wajib membayar pajak, tetapi pemerintah juga tidak boleh memajaki pengusaha yang sedang merugi. "Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik," pungkas Bahlil, menggambarkan hubungan simbiosis mutualisme yang sehat antara negara dan pelaku usaha.
Pernyataan kedua menteri ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berjalan di atas tali, menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan industri. Namun, suara Purbaya yang lebih lantang mengindikasikan bahwa negara tak akan lagi menutup mata terhadap potensi kerugian yang selama ini terjadi.






