fixmakassar.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak menampik adanya kerumitan dalam proses aktivasi akun Coretax secara mandiri. Seolah dihadapkan pada labirin digital yang penuh teka-teki, Purbaya bahkan mengakui kebingungannya, mempertanyakan apakah masalahnya terletak pada sistem atau pada pemahaman pengguna. Pernyataan ini disampaikannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025).
Purbaya menceritakan ada beberapa keluhan yang sampai kepadanya dari wajib pajak yang kesulitan. "Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi," ujarnya, menirukan keluhan yang ia dengar. Ia menambahkan, jika aktivasi dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan bantuan petugas, prosesnya justru berjalan mulus, seolah ada tangan ahli yang membimbing. Namun, untuk aktivasi mandiri, ia mengakui, "Agak susah. Makanya gue bingung itu salah sistem atau ininya," tegas Purbaya, menggambarkan dilema yang ia rasakan.

Menanggapi "benang kusut" aktivasi mandiri ini, Menkeu Purbaya segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merancang petunjuk yang lebih gamblang, layaknya peta harta karun yang jelas, serta menyediakan pelatihan bagi masyarakat. Tujuannya agar wajib pajak tidak lagi tersesat dalam proses aktivasi Coretax dan dapat menuntaskannya dengan mudah.
Sistem Coretax sendiri, yang akan menjadi gerbang utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025, telah resmi berada di bawah kendali penuh Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Imbauan untuk segera mengaktivasi akun ini telah memicu gelombang kunjungan masyarakat ke kantor pajak, mencari bantuan untuk aktivasi dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Melihat lonjakan ini, DJP melalui fixmakassar.com mengeluarkan pengumuman penting bernomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025, yang mengatur batas waktu dan prosedur aktivasi. Dalam empat poin utamanya, DJP menjelaskan:
- Prioritaskan Aktivasi Dini: Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE sebaiknya dilakukan sebelum wajib pajak mulai memanfaatkan layanan Coretax. Ini adalah langkah antisipasi untuk menghindari penumpukan antrean saat periode pelaporan SPT Tahunan tiba, seperti menghindari kemacetan di jalan raya yang padat.
- Panduan Aktivasi Mandiri Tersedia: Wajib pajak didorong untuk melakukan aktivasi secara mandiri. Panduan lengkap tersedia di situs web resmi pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), dan pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
- Atur Kunjungan KPP dengan Bijak: Bagi yang menghadapi kendala teknis atau perubahan data dan membutuhkan asistensi langsung di KPP, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan dengan bijak. Ini penting agar pelayanan tetap lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
- Layanan Gratis, Waspada Penipuan: DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan "misteri" aktivasi Coretax dapat terurai, membuka jalan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan transparan di era digital.






