Berita  

Banjir Sumatera: Jendela Emas Reforma Agraria, Negara Harus Bertindak!

Mahadana
Banjir Sumatera: Jendela Emas Reforma Agraria, Negara Harus Bertindak!

fixmakassar.com – Jakarta – Gelombang banjir yang menerjang Sumatera belakangan ini bukan sekadar musibah alam biasa. Lebih dari itu, bencana ini adalah sebuah cermin buram yang memantulkan ketimpangan penguasaan tanah dan degradasi lingkungan yang telah lama mengakar. Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, melihat fenomena ini sebagai "jendela kebijakan" (policy window) emas untuk melakukan koreksi struktural melalui reforma agraria demi menegakkan keadilan agraria dan memulihkan ekosistem.

Didik menegaskan bahwa banjir berulang di berbagai wilayah Sumatera adalah akumulasi kegagalan tata kelola lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Alih fungsi hutan yang masif dan konsentrasi penguasaan lahan skala besar telah menciptakan risiko bencana sistemik, seolah kita sedang duduk di atas bom waktu ekologis. Ini bukan lagi sekadar takdir, melainkan peringatan keras atas deforestasi dan ketimpangan yang menganga, yang menuntut perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah.

Banjir Sumatera: Jendela Emas Reforma Agraria, Negara Harus Bertindak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria dipandang sebagai solusi fundamental, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang. Meskipun fokus saat ini adalah membantu korban, Didik mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan korektif. Kerangka kebijakan yang diusulkan adalah "Reforma Agraria Sumatera" yang bersifat korektif dan preventif.

Tujuan utamanya jelas: (1) mengurangi risiko banjir secara struktural, (2) menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, (3) memberi kepastian hak tanah bagi rakyat dan korban bencana, serta (4) memulihkan fungsi ekologis DAS yang telah terkoyak. Implementasinya, menurut Didik, tidak memerlukan undang-undang baru, melainkan keputusan politik lintas sektor yang kuat dan berani.

Akar masalahnya, kata Didik, adalah komplikasi dari hulu hingga hilir: deforestasi yang merajalela, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sawit di wilayah tangkapan air yang menutup ruang resapan, serta ketimpangan penguasaan tanah yang melahirkan petani gurem dan konflik agraria. Banjir, dalam konteks ini, adalah termometer kegagalan tata ruang dan agraria, bukan semata fenomena alam yang datang begitu saja.

Dalam situasi darurat seperti ini, negara memiliki legitimasi hukum untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan. Yang mendesak, negara harus mampu mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus mendistribusikan tanah secara adil kepada rakyat kecil, petani, dan korban bencana. Kebijakan baru harus dibuat dengan tujuan yang jelas untuk mengurangi risiko banjir melalui penataan ulang ruang dan tanah secara tegas dengan pengawasan publik.

Desain kebijakan reforma agraria ini harus dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Di bagian hulu, masalah deforestasi dan izin skala besar yang tidak layak dan menyimpang akan dikoreksi melalui kebijakan perhutanan sosial dan Reforma Agraria Ekologis. Hutan produksi kritis dapat dikonversi menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat, dengan hak kelola kolektif selama 35 tahun. Program ini selayaknya dapat dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, di zona tengah, redistribusi tanah dan konsolidasi tanah akan dijalankan. Sumber lahan berasal dari tanah terlantar, ilegal, eks konsesi HTI, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Setiap kepala keluarga akan mendapatkan sekitar 2 hektare, mirip program transmigrasi era Orde Baru, dengan sertifikat hak milik atau hak usaha terbatas dan larangan jual selama 10-15 tahun. Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak di sini.

Didik menegaskan, masalah struktural ini telah menyimpang dari konstitusi. Kini saatnya kembali pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: "Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) juga menjadi dasar kuat bagi negara untuk mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan berlebihan, dan melakukan redistribusi.

Pemerintah, melalui Peraturan Presiden, didorong untuk membentuk satuan tugas nasional mitigasi bencana yang fokus pada pemulihan bencana, perbaikan tata ruang, dan distribusi tanah untuk rakyat. Pengawasan publik dari masyarakat sipil, kampus, dan organisasi massa menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Hanya dengan keputusan politik yang berani dan terarah, keadilan agraria dan kelestarian lingkungan dapat kembali bersemi di bumi Sumatera, mengakhiri siklus bencana yang tak berujung.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *