Berita  

Sengketa Baja, RI Kecewa UE Pilih Banding di WTO!

Mahadana
Sengketa Baja, RI Kecewa UE Pilih Banding di WTO!

fixmakassar.com – Pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaannya atas langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sengketa ini terkait dengan kebijakan countervailing duties (CvD) atau bea masuk imbalan yang dikenakan UE terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia. Mendag Budi Santoso menilai UE seperti "mendayung di air keruh" dengan mengajukan banding.

Panel WTO, menurut Mendag, telah memeriksa kasus ini secara objektif dan menyimpulkan bahwa pengenaan CvD oleh UE tidak sesuai dengan aturan WTO. "Seharusnya UE menghentikan pengenaan CvD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

 Sengketa Baja, RI Kecewa UE Pilih Banding di WTO!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun mengakui hak prosedural UE untuk mengajukan banding, pemerintah Indonesia menyayangkan langkah tersebut. Seharusnya, banding digunakan untuk mencari kepastian hukum, bukan sebagai "jalan pintas" untuk terus memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan WTO.

"Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan," jelas Budi.

Pemerintah Indonesia menegaskan keterbukaannya untuk menyelesaikan sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, UE dinilai tidak maksimal dalam mengupayakan opsi penyelesaian sengketa lainnya. "Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA)," terang Budi.

"Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CvD-nya," tegasnya.

Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang merugikan industri domestik UE. Akibatnya, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5-21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022. Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Menurut fixmakassar.com – kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *