fixmakassar.com – Rencana redenominasi rupiah, yang akan memangkas tiga angka nol dari mata uang kita, bagaikan pisau bermata dua. Ia bisa mempermudah transaksi bak memangkas ranting yang menghalangi, namun juga berpotensi menimbulkan kebingungan jika tak dipersiapkan matang. Komisi XI DPR RI pun angkat bicara, mengingatkan pemerintah untuk menyusun peta jalan yang jelas dan bertahap.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menegaskan bahwa pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Penyederhanaan nominal uang, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, dipandang sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional. "Kami menyambut baik rencana ini, namun semua aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik harus matang," ujarnya.

Misbakhun menekankan pentingnya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga. Ia mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum redenominasi diberlakukan secara penuh. "BI harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan," tambahnya.
Rencana redenominasi kembali mencuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah selesai pada 2027. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan BI dan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.
"Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan," kata Purbaya.
Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional. DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi rakyat.






