Berita  

BUMN Nakal? DPR Ancam Hukum Tegas! Revisi UU Siap Jebloskan Koruptor ke Penjara!

BUMN Nakal? DPR Ancam Hukum Tegas! Revisi UU Siap Jebloskan Koruptor ke Penjara!

fixmakassar.com – DPR RI sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti pisau bermata dua, revisi ini bertujuan untuk memberikan kebebasan BUMN bermanuver di dunia bisnis, namun sekaligus menebas habis praktik korupsi yang selama ini menjadi momok menakutkan. Sorotan tajam tertuju pada pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara, sebuah upaya untuk mencegah kebingungan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa revisi UU ini bukan untuk memberi karpet merah bagi koruptor. "Semangat UU ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum. Kalau memang BUMN-nya ‘maling’, tangkap dan penjarakan!" tegas Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Pernyataan ini bak sambaran petir, menggemakan tekad DPR untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

BUMN Nakal? DPR Ancam Hukum Tegas! Revisi UU Siap Jebloskan Koruptor ke Penjara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Andre menjelaskan, pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara bertujuan untuk menerapkan business judgment rule, sebuah payung hukum bagi direksi BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis. Namun, ia menekankan, ini bukan jimat keajaiban yang melindungi direksi dari jeratan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. "Kalau ada tindak pidana, tangkap saja!" tegasnya lagi.

Pakar hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, memberikan catatan penting. Ia menyarankan agar revisi UU ini lebih detail, terutama terkait Pasal 4A dan 4B UU 1/2025 yang mengatur tentang modal negara dan keuntungan/kerugian BUMN. Menurutnya, perlu kejelasan hukum yang membedakan kerugian bisnis biasa dengan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum. Ia bahkan menyarankan agar detail aturan ini diatur langsung dalam UU, bukan hanya Peraturan Pemerintah (PP), agar lebih kuat dan terbebas dari potensi manipulasi. "Tidak ada yang haram membuat UU yang detail, asal jelas secara politik hukumnya," ujarnya. Pernyataan ini bagai lampu sorot, menerangi pentingnya detail dan kejelasan hukum dalam revisi UU ini. Semoga revisi ini menjadi tameng kokoh melawan korupsi di BUMN dan membawa angin segar bagi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *