fixmakassar.com – Komite Antidumping Indonesia (KADI) tengah membidik perusahaan baja asal China, Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO, karena diduga melakukan praktik jual rugi (dumping) pada produk baja lembaran panas (Hot Rolled Coils/HRC). Investigasi ini bagai detektif ekonomi yang mengendus aroma kecurangan di pasar baja nasional. Produk WISCO yang menjadi sorotan masuk dalam 18 pos tarif berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan penyelidikan ini berawal dari laporan PT Krakatau Posco, yang mewakili industri baja dalam negeri. Laporan tersebut juga didukung oleh PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional. Frida menambahkan, "Hasil kajian kami menemukan bukti kuat dugaan dumping dan kerugian material industri dalam negeri akibatnya. Hubungan sebab-akibat antara kerugian dan praktik dumping tersebut juga teridentifikasi."

Penyelidikan yang diprediksi memakan waktu 12 bulan (dengan kemungkinan perpanjangan hingga 18 bulan) ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Meskipun impor HRC dari China sudah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008 dan diperpanjang beberapa kali, namun pangsa pasarnya justru meningkat pesat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024. Ironisnya, WISCO sebelumnya bahkan dikecualikan dari BMAD.
KADI telah menginformasikan penyelidikan ini kepada berbagai pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, produsen di China, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintah China di Indonesia. Langkah ini bagai mengayunkan pedang keadilan di tengah pertarungan dagang yang sengit. Hasilnya akan menentukan nasib impor baja dari Negeri Tirai Bambu di pasar Indonesia.






